Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Penggolongan SIM C Sudah Berlaku?

Kompas.com - 24/08/2021, 17:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri menargetkan penggolongan baru SIM C untuk sepeda motor bakal berlaku mulai Agustus 2021.

Hal ini sesuai mandat yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Perpol itu disebutkan bahwa kebijakan terkait akan diimplementasikan secara resmi setelah enam bulan aturan diterbitkan, Februari 2021.

Penggolongan SIM C ini terbagi atas SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Apakah penggolongan SIM C ini sudah berlaku?

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto, penggolongan SIM C belum dilakukan.

"Untuk hal tersebut, penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri. Jadi, sementara masih perpanjangan SIM C biasa," ujar Rano saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021). 

Diberitakan Kompas.com, Rabu (4/8/2021), pemberlakuan penggolongan SIM C ini belum dilakukan karena situasi pandemi corona.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah.

Pengesahan ini masih tertunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan," ujar Arief.

Golongan SIM C

Seperti apa SIM C, SIM CI, maupun SIM CII? 

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM C. Orang yang mengajukan berusia minimal 17 tahun.

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com