Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Juliari Batubara dan Cacian yang Meringankannya

Kompas.com - 24/08/2021, 14:32 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menilai, Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat. Hal itu menjadi salah satu yang meringankan Juliari.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian hakim Damis.

Hal ini merupakan salah pertimbangan hakim untuk meringankan vonis politikus PDI Perjuangan tersebut, selain belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga: 5 Poin Pleidoi Juliari: Mohon Dibebaskan hingga Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, alasan itu seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman.

"Hal yang meringankan ya bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup," kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

"Tidak usah ditambahi di-bully masyarakat. Apakah dulu Setya Novanto di-bully itu jadi faktor meringankan, kan tidak juga," lanjut dia.

Tetap apresiasi vonis lebih tinggi daripada tuntutan

Meski demikian, Boyamin menghormati putusan pengadilan yang berlaku berdasarkan asas Res Judicata.

Menurut dia, vonis tersebut patut diapresiasi karena melebihi tuntutan jaksa.

Boyamin justru menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berani menuntut Juliari dengan hukuman seumur hidup.

"Mestinya kan KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan untuk itu, Pasal 12 maupun 18 UU Pemberantasan Korupsi. Itu yang kita sayangkan, karena menuntutnya hanya 11 tahun," kata dia.

Dengan sejumlah faktor yang memberatkan, seperti terdakwa yang tidak terbuka dan enggan mengakui perbuatannya, Bonyamin menyebut hukuman yang diterima setidaknya 20 tahun.

Baca juga: Ahli Sayangkan Vonis Juliari Batubara Hanya 12 Tahun Penjara

Ia menduga, hakim tidak terlalu berani menaikkan hukuman hukuman lebih banyak karena khawatir akan dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi, sehingga dikembalikan seperti tuntutan jaksa.

"Maka cari aman ya tambah satu tahun. Ini perlu dikoreksi juga, mestinya hakim pengadilan tinggi di tingkat banding atau MA nanti ya kalau ini prosesnya banding, harus menaikkan lagi sampai 20 tahun atau seumur hidup," ujar Boyamin.

Terkait kasus korupsi bansos sembako ini, MAKI menuntut agar KPK segera menyelesaikan penyelidikan atas penerapan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com