Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Penggolongan SIM C Sudah Berlaku?

KOMPAS.com - Korlantas Polri menargetkan penggolongan baru SIM C untuk sepeda motor bakal berlaku mulai Agustus 2021.

Hal ini sesuai mandat yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Perpol itu disebutkan bahwa kebijakan terkait akan diimplementasikan secara resmi setelah enam bulan aturan diterbitkan, Februari 2021.

Penggolongan SIM C ini terbagi atas SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Apakah penggolongan SIM C ini sudah berlaku?

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto, penggolongan SIM C belum dilakukan.

"Untuk hal tersebut, penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri. Jadi, sementara masih perpanjangan SIM C biasa," ujar Rano saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021). 

Diberitakan Kompas.com, Rabu (4/8/2021), pemberlakuan penggolongan SIM C ini belum dilakukan karena situasi pandemi corona.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah.

Pengesahan ini masih tertunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan," ujar Arief.

Golongan SIM C

Seperti apa SIM C, SIM CI, maupun SIM CII? 

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM C. Orang yang mengajukan berusia minimal 17 tahun.

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sementara, pengajunya berusia minimal 17 tahun.

3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

Biaya pembuatan SIM C dan perpanjangan SIM C

Aturan biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk biaya pembuatan SIM C baru, antara lain:

  • SIM C, biayanya Rp 100.000
  • SIM CI, biayanya Rp 100.000
  • SIM CII, biayanya Rp 100.000

Kemudian, untuk biaya perpanjangan masa berlaku juga tercantum dalam PP tersebut.

Rincian biaya perpanjangan masa berlaku SIM C, yakni:

  • SIM C, biaya perpanjangannya Rp 75.000
  • SIM CI, biaya perpanjangannya Rp 75.000
  • SIM CII, biaya perpanjangannya Rp 75.000

Tetapi, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Oleh karena itu, pembuatan SIM C, SIM CI, SIM CII, akan memakan biaya lebih dari Rp 100.000.

Cara perpanjangan SIM

Cara perpanjangan SIM C tidak lagi menggunakan tes, tetapi bisa dengan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang telah diunduh di ponsel Anda.

Atau bisa dengan mengunduh aplikasi "Digital Korlantas Polri".

Ini langkahnya:

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
  2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
  3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
  5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.
  7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  8. Selanjutnya, pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  9. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account BNI.
  10. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  11. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/24/171500965/apakah-penggolongan-sim-c-sudah-berlaku-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke