Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Masa Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana bagi Wirausaha

Kompas.com - 19/06/2021, 14:05 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ada kabar gembira bagi para pengusaha. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia memperpanjang batas penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenkopukm, batas akhir dari penyampaian proposal ini diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Sehingga Anda para wirausaha pemula, terutama yang masuk kriteria kelompok prioritas, hendaknya segera membuat dan menyampaikan proposal untuk bantuan dana tersebut.

Penyaluran dana bantuan ini diadakan guna meningkatkan jumlah wirausaha yang kreatif dan inovatif, serta guna meningkatkan produksi barang atau jasa yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing tinggi.

Selain itu, penyaluran dana bantuan ini juga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas usaha sehingga bisa menyerap tenaga kerja terutama di daerah pasca bencana, daerah perbatasan, kawasan super prioritas pariwisata, juga kelompok penyandang disabilitas.

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Kriteria prioritas dana bantuan

Sebanyak 1.300 wirausaha akan menerima bantuan dana dari Kemenkopukm ini. Sebagian besar di antaranya diberikan kepada wirausaha yang masuk dalam skala prioritas, yang memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Berada di daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana, daerah tertinggal atau daerah perbatasan.

2. Berasal dari kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog, Begini Cara Daftarnya

Prosedur penyampaian proposal

Untuk bisa mendapatkan bantuan, wirausaha harus menyampaikan proposal dengan prosedur seperti berikut ini:

1. Pengajuan proposal harus berkoordinasi dengan dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota.  

2. Setelah proposal tersampaikan, verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi akan dilakukan oleh dinas terkait.

3. Setelah proposal dirasa memenuhi syarat, proposal akan segera direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM.

4. Rekomendasi ini akan disertai dengan surat dukungan dan surat pengantar yang dibuat oleh Dinas Provinsi.

Untuk info lebih lanjut, segera akses laman resmi kemenkopukm.go.id.  

Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com