Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru 2021

Kompas.com - 19/06/2021, 13:41 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Langkah ini diklaim sebagai upaya menekan laju mobiltas masyarakat, mengingat angka kasus Covid-19 yang semakin merangkak naik.

Perubahan dan pemangkasan cuti bersama tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Keputusan tersebut telah ditandatangani pada 18 Juni 2021.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).

Melansir informasi resmi, perubahan libur nasional berlaku untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijirah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan, penghapusan cuti bersama berlaku saat Hari Raya Natal.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com