KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Langkah ini diklaim sebagai upaya menekan laju mobiltas masyarakat, mengingat angka kasus Covid-19 yang semakin merangkak naik.
Perubahan dan pemangkasan cuti bersama tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Keputusan tersebut telah ditandatangani pada 18 Juni 2021.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).
Melansir informasi resmi, perubahan libur nasional berlaku untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijirah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan, penghapusan cuti bersama berlaku saat Hari Raya Natal.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?