KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Pertanahan Negara (STPN) yang ada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka pendaftaran calon taruna untuk Tahun Akademik 2021/2022.
Informasi ini diunggah melalui akun Instagram @kemennterian.atrbpn, Senin (7/6/2021).
View this post on Instagram
Melansir informasi dari laman resmi STPN, pemukaan pendaftaran ini berdasar pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 309/ SK-HK.02.02/VI/2019 dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 84-XVIII-2003.
Berikut ini adalah ketentuan dan tata cara pendaftarannya:
Baca juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2021
Ada 2 program pendidikan di STPN yang dibuka pendaftarannya untuk tahun ini, yakni:
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, yakni:
Baca juga: 9 Lokasi SKD Dikdin Kemenhub Wajibkan Hasil Negatif PCR atau Antigen, Mana Saja?
Para pendaftar harus mengikuti serangkaian proses seleksi dan ujian berbasis komputer atau Computer Based Test dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Pendaftaran di lakukan melalui laman penerimaan.stpn.ac.id , mengisi formulir dan mengunggah semua berkas yang diminta dalam bentuk scan format jpg.
Ada pun langkah-langkah pendaftaran selengkapnya dapat disaksikan melalui video tutorial berikut:
Baca juga: Ikut SKD Sekolah Kedinasan 2021, Patuhi Protokol Kesehatan Ini!
STPN merupakan sebuah sekolah kedinasan yang kampusnya berlokasi di Yogyakarta. Meski demikian, sekolah yang berada di bawah Kementerian ini tidak berstatus ikatan dinas.
Artinya, setiap taruna yang menjalani pendidikan di STPN tidak terikat dengan perjanjian menjadi seorang CPNS ketika telah selesai melaksanakan masa pendidikan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala UPA Humas dan Kerja Sama STPN, Agung Nugroho Bimasena, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).
"Taruna STPN bukan ikatan dinas. Untuk prospek ke depan lulusan STPN sudah dicantumkan dalam pengumuman," kata Agung.
Prospek yang dimaksud di antaranya berkesempatan mengikuti tes CPNS atau PPPK atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sesuai formasi yang tersedia di Kementerian ATR/BPN, kementerian/lembaga lain/pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.