Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Nonmudik

Kompas.com - 07/05/2021, 13:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran terhitung mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebagai antisipasi masuknya pemudik akan ada tim gabungan dari sejumlah instansi terkait yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa

Titik penyekatan mudik Lebaran

Polri juga akan menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.

Berikut ini sejumlah titik penyekatan yang akan diberlakukan:

  • Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
  • Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
  • Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
  • Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
  • Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
  • Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
  • Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
  • Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
  • Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

Perjalanan nonmudik

Meskipun pemerintah memberlakukan pelarangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021, akan tetapi ada sejumlah kondisi pengecualian untuk perjalanan nonmudik. Berikut ini sejumlah kondisi yang dikecualikan yakni:

  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil di damping satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang. 

Baca juga: Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com