Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari "Pamitnya" BRI dan Bank Mandiri, Berikut Aturan Perbankan di Aceh...

Kompas.com - 17/04/2021, 19:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh transaksi keuangan di wilayahnya menggunakan prinsip syariah.

Aturan ini tertuang melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dengan adanya kebijakan tersebut, seluruh kegiatan lembaga keuangan yang berlaku di Serambi Mekkah berbasis syariah dalam naungan syariat Islam.

Artinya, LKS di Aceh tak lagi mengenal perbankan konvensional, serta akad keuangan atau transaksi tertulis antara LKS dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban masing-masing berprinsip syariah.

Terbaru, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menutup layanannya di Aceh, dan mengalihkannya ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI

Lantas, apa isi aturan tersebut?

Diketahui, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh dalam naungan syariat islam.

Ini menjadi tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai informasi, prinsip syariah adalah prinsip hukum dan etika keislaman dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Bank Syariah Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com