Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari "Pamitnya" BRI dan Bank Mandiri, Berikut Aturan Perbankan di Aceh...

Kompas.com - 17/04/2021, 19:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh transaksi keuangan di wilayahnya menggunakan prinsip syariah.

Aturan ini tertuang melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dengan adanya kebijakan tersebut, seluruh kegiatan lembaga keuangan yang berlaku di Serambi Mekkah berbasis syariah dalam naungan syariat Islam.

Artinya, LKS di Aceh tak lagi mengenal perbankan konvensional, serta akad keuangan atau transaksi tertulis antara LKS dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban masing-masing berprinsip syariah.

Terbaru, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menutup layanannya di Aceh, dan mengalihkannya ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI

Lantas, apa isi aturan tersebut?

Diketahui, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh dalam naungan syariat islam.

Ini menjadi tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai informasi, prinsip syariah adalah prinsip hukum dan etika keislaman dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Bank Syariah Indonesia

Kapan diberlakukan?

Sebenarnya, aturan mengenai lembaga keuangan berbasih syariah di Aceh berlaku sejak 4 Januari 2019.

Namun, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh diberikan waktu, dengan wajib menyesuaikan peraturan tersebut paling lama tiga tahun setelah diundangkan.

Melansir Qanun Nomor 11 Tahun 2018, kebijakan berlaku bagi setiap orang, badan usaha, dan/atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, termasuk dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.

LKS yang menjalankan usaha di Aceh dan luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh juga wajib menaati aturan ini.

Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah

Jenis lembaga keuangan syariah

Terdapat tiga lembaga keuangan syariah yang dimaksud dalam Qanun ini, yaitu

1. Bank syariah

Ini meliputi bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank pembayaran rakyat syariah

2. Lembaga keuangan non-bank syariah

Lembaga keungan non-bank syariah meliputi asuransi syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah, pegadaian syariah, koperasi pembiayaan syariah dan sejenisnya, lembaga pembiayaan syariah, anjak piutang syariah, lembaga keuangan mikro syariah, teknologi finansial syariah, serta lembaga keuangan non-bank syariah lainnya.

3. Lembaga keuangan lainnya

Adapun yang termasuk dalam kelompok ini yaitu lembaga keuangan non-formal dan lembaga pegadaian non-formal.

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

Pendirian LKS

Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat pendirian LKS, yang setidaknya memenuhi:

1. Bentuk badan hukum, baik perseroan terbatas, koperasi, atau badan hukum dan/atau badan usaha yang khusus dibentik Pemerintah Aceh.

2. Struktur kepengurusan dan kepemilikan

3. Permodalan

4. Kegiatan usaha sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Informasi lengkap mengenai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 dapat diakses di sini.

Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com