KOMPAS.com - Setelah sempat ditutup karena pandemi, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah membuka kembali pelayanan pembuatan paspor.
Terhitung sejak 15 Juni 2020, warga negara Indonesia sudah bisa mengurus paspor baru juga penggantian paspor karena habis masa berlaku, hilang atau perubahan data.
Untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, masyarakat bisa melakukannya secara online. Tapi khusus untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak, masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Pembuatan paspor kini makin mudah karena bisa dilakukan online, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Meski pendaftaran dalam hal ini pengisian formulir dilakukan online, tapi pemohon paspor baru tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, juga foto.
Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor via Online, Berikut Syarat dan Biayanya
Untuk membuat paspor, Anda bisa mengambil antrean layanan paspor di aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini bisa dengan mudah Anda cari dan unduh di Playstore dan Appstore.
Setelah aplikasi tersedia, buatlah akun dengan mendaftar menggunakan email yang masih berlaku.
Akseslah aplikasi, ikuti tahapan-tahapan yang ada hingga mendapatkan kode booking atau barcode.
Kode booking inilah yang harus Anda bawa ketika datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih.
Di kantor imigrasi, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah Anda bawa. Jika dokumen sudah memenuhi syarat, Anda akan mendapat nomor antrean untuk melakukan sesi foto, pengambilan sidik jari juga wawancara.
Lantas apa saja dokumen dan biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor? Berikut adalah perinciannya :
Khusus untuk perpanjangan paspor, Anda hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama.
Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi.
Adapun biaya pembuatan paspor baru sesuai yang dilansir laman Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut :