Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Prakerja Gelombang 13, Wajib Lakukan Ini Sebelum Beli Pelatihan

Kompas.com - 11/03/2021, 09:18 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerima Kartu Prakerja gelombang 13 telah diumumkan pada Rabu (10/3/2021). 

Sebanyak 600.000 orang dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 13.

Peserta yang lolos akan langsung mendapatkan dana sebesar Rp 1 juta untuk membeli pelatihan yang tersedia di Kartu Prakera.

Kewajiban peserta penerima Kartu Prakerja

Sebelum membeli pelatihan, peserta wajib menonton 3 video edukasi terlebih dulu.

Kewajiban tersebut mulai diberlakukan tahun ini. 

Sebelum bisa membelanjakan uang insentif untuk membeli pelatihan, penerima Kartu Prakerja wajib menonton 3 video induksi yang masing-masing berdurasi sekitar 2-3 menit.

Video tersebut akan membantu peserta dalam memahami cara kerja program Kartu Prakerja, cara membeli pelatihan, dan menautkan rekening.

Baca juga: Alumni Prakerja Gelombang 1-12 Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Pelatihan Prakerja

Penerima Kartu Prakerja harus memakai dana bantuan pelatihan tersebut untuk membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Sementara, ayat 3 menyebutkan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Untuk diketahui, peserta tidak diwajibkan untuk menghabiskan bantuan pelatihan.

Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1).

Asalkan saldo dimiliki yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelsaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Prakerja Gelombang 14 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Pelatihan Program Kartu Prakerja yang Paling Banyak Diminati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com