1. Paspor biasa (non elektronik) 48 halaman : Rp 350.000.
2. Paspor elektronik (e-paspor) : Rp 650.000.
3. Layanan percepatan paspor (jadi di hari yang sama) : Rp. 1.000.000 (belum termasuk biaya pembuatan paspor.
Khusus untuk layanan percepatan paspor, belum semua Kantor Imigrasi menyediakannya.
Sedangkan rata-rata lama pembuatan paspor, adalah empat hari kerja terhitung setelah tagihan biaya dilunasi.
Baca juga: China Luncurkan Paspor Virus Corona, Apakah Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.