Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Kereta Api untuk Anak-anak dan Dewasa

Kompas.com - 07/03/2021, 11:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali sejumlah aturan baru terkait naik kereta api jarak jauh.

Hal tersebut sebagaimana diunggah melalui akun Instagram @KAI121_.

Dalam unggahan tersebut KAI menjelaskan mengenai sejumlah perbedaan aturan naik kereta jarak jauh baik dewasa maupun anak-anak sesuai dengan peraturan baru.

"Perubahan regulasi angkutan penumpang dengan moda angkutan kereta api, memang relatif cepat. Railmin maklum, jika banyak #SahabatKAI yang bingung terkait hal ini. Nah, pada postingan kali ini, Railmin akan bantu jelaskan beberapa perbedaan regulasi yang saat ini dipakai, dengan regulasi sebelumnya ya," jelas KAI.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Kereta Tabrak Pengendara Motor di Sukoharjo, Bagaimana Kejadiannya?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Dalam ungahan itu dijelaskan, aturan sebelumnya mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11/2021 yang berlaku 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Sementara aturan baru mengacu Surat Edaran Nomor 20/2021 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Baca juga: Ramai soal Harga Tiket Kereta Kelas Ekonomi Disebut Ngawur Setelah KAI Ganti Logo Baru, Benarkah?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com