KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali sejumlah aturan baru terkait naik kereta api jarak jauh.
Hal tersebut sebagaimana diunggah melalui akun Instagram @KAI121_.
Dalam unggahan tersebut KAI menjelaskan mengenai sejumlah perbedaan aturan naik kereta jarak jauh baik dewasa maupun anak-anak sesuai dengan peraturan baru.
"Perubahan regulasi angkutan penumpang dengan moda angkutan kereta api, memang relatif cepat. Railmin maklum, jika banyak #SahabatKAI yang bingung terkait hal ini. Nah, pada postingan kali ini, Railmin akan bantu jelaskan beberapa perbedaan regulasi yang saat ini dipakai, dengan regulasi sebelumnya ya," jelas KAI.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Kereta Tabrak Pengendara Motor di Sukoharjo, Bagaimana Kejadiannya?
View this post on Instagram
Dalam ungahan itu dijelaskan, aturan sebelumnya mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11/2021 yang berlaku 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Sementara aturan baru mengacu Surat Edaran Nomor 20/2021 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.
Baca juga: Ramai soal Harga Tiket Kereta Kelas Ekonomi Disebut Ngawur Setelah KAI Ganti Logo Baru, Benarkah?