Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Surat Palsu Pengangkatan CPNS Catut Kementerian PAN-RB

Kompas.com - 18/02/2021, 17:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) mengingatkan masyarakat untuk waspada atas beredarnya surat palsu pengangkatan CPNS.

Hal ini disampaikan Kementerian PAN-RB merespons beredarnya surat mengenai pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur khusus tahun anggaran 2013/2014 di aplikasi percakapan WhatsApp.

Surat itu menyebutkan, peserta CPNS jalur khusus untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi sesuai penempatannya pada Surat Keputusan sementara.

Selanjutnya, peserta diminta melakukan verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi terkait wilayah kedinasannya.

Baca juga: Hati-hati Penipuan CPNS dengan Modus Penerbitan NIP

Verfikasi ini harus dilakukan sebelum tanggal 27 Oktober 2021.

Tak hanya itu, peserta juga diminta membawa sejumlah berkas saat proses verfikasi, seperti:

  • Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Jalur Khusus Tahun Anggaran 2013/2014
  • Surat Penetapan NIP CPNS dari Badan Kepegawaian Negara, dan
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

Selain itu, dalam surat bernomor B/977/S.KP.01.00/2020, terdapat kode QR dan mengatasnamakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) , Drs Dwi Wahyu Atmaji yang ditandatangani pada 10 Februari 2021.

Baca juga: Update CPNS 2019: Pengajuan Penetapan NIP Ditutup pada 31 Januari 2021

Bukan dari KemenPAN-RB

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Andi Rahardian, menegaskan, KemenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Pencantuman nama Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Andi mengatakan, merupakan upaya seolah-olah surat itu diterbitkan oleh Kementerian.  

"Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB," lanjut dia.

Andi juga menyatakan, tak ada imbauan kepada seluruh peserta CPNS dari jalur khusus untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.

Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi. 

"Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes," ujar Andi.

Akses informasi CPNS melalui kanal resmi

Segala informasi yang berhubungan dengan CPNS dapat diakses melalui situs resmi KemenPAN-RB, www.menpan.go.id, dan akun media sosial KemenPAN-RB.

Jika ada pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hari dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.

Baca juga: Jadwal Pembukaan CPNS 2021 dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com