Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Penting soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dari Penerima hingga Manfaatnya

Kompas.com - 19/01/2021, 11:14 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) kembali membahas perihal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Senin, (18/1/2021).

JPK merupakan skema perlindungan baru yang diberikan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negara-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

JKP masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui dari JKP yang tengah dipersiapkan oleh Kemnaker?

1. JKP masuk dalam enam jaminan sosial

Dilansir dari Kompas.com, (8/10/2020), JKP tertuang dalam pasal selipan baru.

Pada Pasal 82 UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 18 diubah.

Dengan adanya JKP ini, sehingga jaminan sosial yang ada di Indonesia menjadi enam, antara lain:

  1. Jaminan Kesehatan (JK)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)
  5. Jaminan Kematian (JK)
  6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Menaker: Lewat JKP dan JPS Korban PHK Dapat Perlindungan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com