Berdasarkan Pasal 46 A UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa JKP akan diberikan pada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Pemberian JKP ini dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan pasal selanjutnya menyebutkan, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaannya.
Selain itu, dalam Pasal 46C disebutkan, mereka yang berhak mendapatkan JKP merupakan pekerja yang telah membayar iuran.
Baca juga: RI Tiru Jepang, Korsel, dan Malaysia untuk Terapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Diketahui, ada sejumlah manfaat yang diberikan kepada pekreja melalui JKP antara lain:
Dalam Rapat Kerja yang diadakan secara virtual pada Senin, (18/1/2021), manfaat itu akan didapatkan oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
Adapun ketentuan masa kepesertaan program JKP adalah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
Selain itu, Menaker Ida menjelaskan bahwa manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau rata-rata upah nasional.
Baca juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK di UU Ciptaker
Sumber pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini berasal dari:
Diketahui modal awal untuk jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan setidaknya Rp 6 triliun yang bersumber dari APBN.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Ade Miranti Karunia | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Bambang P. Jatmiko)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.