Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Dugaan Hoaks atas UU Cipta Kerja...

Kompas.com - 12/10/2020, 17:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar persebaran hoaks usai pengesahan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi perhatian pemerintah.

Bahkan, diberitakan Kompas.com pada Jumat (9/10/2020), Presiden Joko Widodo menilai aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor.

Terkait dugaan persebaran hoaks atas UU Cipta Kerja, polisi pun turut menindaklanjutinya.

Dilansir Kompas.com, Jumat (9/10/2020), Polri menyatakan telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku penyebar hoaks di media sosial Twitter.

VE (36) diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja melalui akun Twitter @videlyaeyang. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, VE ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti, tidak ada kompensasi, dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Menurut kepolisian, yang disampaikan VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang disahkan DPR.

Baca juga: Diduga Sebar Hoaks soal UU Cipta Kerja, Pemilik Akun @videlyaeyang Ditangkap Polisi

Draf UU Cipta Kerja belum final

Sementara itu, meski sudah disahkan DPR RI saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020, draf UU Cipta Kerja ini ternyata belum rampung 100 persen.

Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo yang diberitakan Kompas.com pada Jumat (9/10/2020).

"Memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap ada penyempurnaan," kata Firman, Kamis (8/10/2020).

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Pihaknya mengaku masih akan melakukan sejumlah koreksi, tetapi sebatas koreksi redaksional, bukan substansional.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi. Takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah, karena sudah keputusan," jelas dia.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja yang Rupanya Belum Final...

Diberitakan Kompas.com, Senin (12/10/2020), saat ini beredar tiga draf RUU Cipta Kerja

Pertama, draf berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna" yang diberikan seorang pimpinan Badan Legislatif DPR kepada wartawan sebelum rapat paripurna. Dokumen ini berjumlah 905 halaman.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com