Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Dugaan Hoaks atas UU Cipta Kerja...

KOMPAS.com - Kabar persebaran hoaks usai pengesahan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi perhatian pemerintah.

Bahkan, diberitakan Kompas.com pada Jumat (9/10/2020), Presiden Joko Widodo menilai aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor.

Terkait dugaan persebaran hoaks atas UU Cipta Kerja, polisi pun turut menindaklanjutinya.

Dilansir Kompas.com, Jumat (9/10/2020), Polri menyatakan telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku penyebar hoaks di media sosial Twitter.

VE (36) diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja melalui akun Twitter @videlyaeyang. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, VE ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti, tidak ada kompensasi, dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Menurut kepolisian, yang disampaikan VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang disahkan DPR.

Draf UU Cipta Kerja belum final

Sementara itu, meski sudah disahkan DPR RI saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020, draf UU Cipta Kerja ini ternyata belum rampung 100 persen.

Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo yang diberitakan Kompas.com pada Jumat (9/10/2020).

"Memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap ada penyempurnaan," kata Firman, Kamis (8/10/2020).

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Pihaknya mengaku masih akan melakukan sejumlah koreksi, tetapi sebatas koreksi redaksional, bukan substansional.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi. Takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah, karena sudah keputusan," jelas dia.

Diberitakan Kompas.com, Senin (12/10/2020), saat ini beredar tiga draf RUU Cipta Kerja. 

Pertama, draf berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna" yang diberikan seorang pimpinan Badan Legislatif DPR kepada wartawan sebelum rapat paripurna. Dokumen ini berjumlah 905 halaman.

Kedua, draf RUU Cipta Kerja yang berada di situs dpr.go.id. Dokumen ini berjumlah 1.028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.

Ketiga, draf beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi 1.035 halaman ini. Pihak DPR pun belum memberikan konfirmasi.

Penetapan hoaks

Belum jelasnya draf final UU Cipta Kerja itu pun memunculkan pertanyaan terkait penetapan suatu informasi menjadi hoaks.

Kompas.com pun mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya memberikan jawaban singkat.

"Nanti sama-sama kita ikuti di sidang pengadilan ya," kata Argo, Senin (12/10/2020).

Ia mengajak agar mengikuti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

"Ikuti saja proses sidiknya," jawab dia.

Kata pakar hukum

Terkait penangkapan dengan tudingan dugaan hoaks UU Cipta Kerja, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sebagai tindakan yang prematur.

"Karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar seperti diberitakan Kompas.com pada Senin (12/10/2020).

Menurut pandangannya, polisi di sini telah melakukan pelanggaran asas legalitas seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

"Apa yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada. Dan kalau kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur karena melanggar asas legalitas," jelas dia.

Lebih jauh, Fickar menyebut polisi bisa terjebak menjadi alat politik apabila hal serupa kembali terulang pada waktu yang akan datang.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/12/173504865/terkait-dugaan-hoaks-atas-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke