Kedua, draf RUU Cipta Kerja yang berada di situs dpr.go.id. Dokumen ini berjumlah 1.028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.
Ketiga, draf beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi 1.035 halaman ini. Pihak DPR pun belum memberikan konfirmasi.
Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?
Belum jelasnya draf final UU Cipta Kerja itu pun memunculkan pertanyaan terkait penetapan suatu informasi menjadi hoaks.
Kompas.com pun mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya memberikan jawaban singkat.
"Nanti sama-sama kita ikuti di sidang pengadilan ya," kata Argo, Senin (12/10/2020).
Ia mengajak agar mengikuti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Ikuti saja proses sidiknya," jawab dia.
Baca juga: Draf Final RUU Cipta Kerja Belum Ada, Presiden dan DPR Dinilai Lakukan Disinformasi
Terkait penangkapan dengan tudingan dugaan hoaks UU Cipta Kerja, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sebagai tindakan yang prematur.
"Karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar seperti diberitakan Kompas.com pada Senin (12/10/2020).
Menurut pandangannya, polisi di sini telah melakukan pelanggaran asas legalitas seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
"Apa yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada. Dan kalau kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur karena melanggar asas legalitas," jelas dia.
Lebih jauh, Fickar menyebut polisi bisa terjebak menjadi alat politik apabila hal serupa kembali terulang pada waktu yang akan datang.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Belum Final, Polisi Dinilai Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.