KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa PSBB transisi selama dua pekan, yakni mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.
PSBB transisi dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengeklaim terjadi perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama satu bulan pemberlakuan PSBB ketat.
Dengan diberlakukannya PSBB transisi, sejumlah pembatasan di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona kini diperlonggar. Namun, ada sejumlah aturan yang wajib diikuti.
Aturan lengkap terkait PSBB transisi di Jakarta bisa dilihat di sini.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta
Lantas, apa saja denda jika melanggar aturan PSBB?
Melansir Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020, berikut beberapa sanksi dan denda bagi yang melanggar aturan PSBB transisi:
Pasal 8 Ayat 1 Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 menyatakan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat
industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
Sementara itu, apabila pelanggaran diulangi maka dikenai sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu Sebelum Masuk Perkantoran hingga Restoran Selama PSBB Transisi
Pemprov DKI Jakarta menyatakan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka pada masa PSBB transisi.
Meski demikian, dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 sudah tertulis ketentuan pembukaan sekolah.
Bagi pengelola, penyelenggara, atau jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan
perlindungan kesehatan masyarakat.
Apabila dilanggar maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.
Baca juga: 7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka
Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 juga memuat aturan tempat ibadah selama masa PSBB transisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.