KOMPAS.com - Hari ini 18 tahun lalu, tepatnya pada 12 Oktober 2002, tiga buah bom meledak di kawasan Kuta dan Denpasar, Bali.
Serangkaian ledakan bom tersebut terjadi sekitar pukul 23.15 waktu setempat.
Mengutip Harian Kompas, ledakan pertama terjadi lima meter di depan Diskotek Sari Club, yang berlokasi di Jalan Legian, Kuta.
Tidak berselang lama, sebuah bom kembali meledak di Diskotek Paddy's yang berada di seberang Sari Club.
Sementara, ledakan ketiga terjadi sekitar 100 meter dari Kantor Konsulat Amerika Serikat di daerah Renon, Denpasar Bali.
Selain mengakibatkan kerusakan bangunan, tiga ledakan bom itu juga menewaskan 202 orang yang saat itu berada di lokasi kejadian. Mayoritas korban merupakan warga negara Australia.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Maluku Utara Resmi Jadi Provinsi
Dalam pengejaran terhadap tersangka pengeboman, polisi berhasil menangkap Amrozi bin H Nurhasyim yang didakwa hukuman mati.
Polisi juga menangkap Imam Samudra alias Abdul Aziz. Sama seperti Amrozi, Imam Samudra juga dijatuhi hukuman mati.
Pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini adalah Ali Ghufron bin H Nurhasyim alias Muklas, yang juga mendapatkan vonis hukuman mati.
Adapun tersangka lain seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik divonis penjara seumur hidup.
Vonis serupa juga diterima oleh Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan.
Sementara tersangka lain, Dulmatin, tewas dalam pengepungan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau yang sering disebut sebagai The Demolition Man tewas pada 2005.
Dari fakta persidangan, diyakini bahwa para pelaku merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Kelahiran Mahatma Gandhi, Pemimpin Kemerdekaan India
Akibat dari ledakan bom pertama dan kedua, bangunan Sari Club, Diskotek Paddy's dan Panin Bank yang terletak persis di depan Sari Club terbakar.