Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Riset Opini Publik dalam Legislasi RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/08/2020, 16:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBAHASAN RUU Cipta Kerja saat ini tengah memasuki pembahasan tingkat pertama. Polemik yang menyertai munculnya RUU ini masih terus mengemuka di publik.

Sejumlah kelompok pemangku kepentingan (stakeholder) menolak keberadaan rancangan beleid ini untuk disahkan oleh DPR dan pemerintah. Sejumlah substansi dalam materi ini mendapat catatan kritis dari publik.

Riset opini publik

Namun, di sisi yang lain, belakangan muncul sejumlah riset opini publik yang mengungkapkan sebaliknya, mayoritas stakeholder menyetujui rancangan undang-undangan ini untuk segera disahkan.

Sejumlah riset opini publik itu muncul sejak Maret dan Juli ini, sedikitnya terdapat 4 (empat) lembaga survei yang secara khusus menyigi respons publik tentang RUU Cipta Kerja.

Riset yang dilakukan Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor dan Cyrus Network yang menggelar survei pada 2-7 Maret 2020 lalu mengungkapkan sebanyak 86 persen responden yang berasal dari pekerja dan calon pekerja berkeyakinan bila RUU Cipta Kerja ini mampu menciptakan lapangan kerja.

Hasil riset SMRC pimpinan Siaful Mujani juga mengungkapkan hal yang sama. Sebanyak 53 persen responden yang berasal dari kelompok pengangguran dan pencari kerja mendukung disahkannya RUU Cipta Kerja. Riset ini dilakukan pada 8-11 Juli 2020 lalu.

Riset Charta Politika juga mengungkapkan mayoritas responden yang mengetahui RUU Cipta Kerja ini sebanyak 55,5 persen mendukung agar RUU Cipta Kerja ini disahkan. Charta Politika menggelar risetnya pada 6-12 Juli 2020.

Temuan riset terbaru dari Cyrus Network mengungkapkan sebanyak 69 persen responden setuju atas keberadaan RUU Cipta Kerja.

Sebanyak 72 persen responden menilai RUU Cipta Kerja pro-investasi, 67 persen responden menilai RUU Cipta Kerja pro-UMKM dan sebanyak 64 persen responden menilai RUU ini pro-pekerja. Riset ini dilakukan pada 16-20 Juli 2020 lalu.

Munculnya riset opini publik yang khusus menanggapi sebuah rancangan undang-undang bukan kali ini saja terjadi.

Saat DPR dan pemerintah membahas perubahan UU KPK pada tahun 2019 lalu, mayoritas temuan riset mengungkapkan responden menolak perubahan UU KPK. Responden juga meyakini, perubahan UU KPK dianggap sebagai bagian pelemahan terhadap KPK.

Partisipasi dan opini publik

Keberadaan partisipasi publik dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan menempati posisi yang penting.

Karenanya, dalam seluruh tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan, partisipasi publik mutlak ada. Mulai dari perencanaan dan penyiapan, pembahasan, termasuk pelaksanaan sebuah peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 96 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah menjadi UU No 15 Tahun 2019 disebutkan, masyarakat berhak menyampaikan masukan baik lisan maupun tulisan dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com