KOMPAS.com - Di tengah pandemi corona, beragam aktivitas mulai dilakukan oleh beragam lapisan masyarakat dari segala usia untuk mengisi waktu luang.
Selain bersepeda hingga berkemah, aktivitas bermain layang-layang belakangan ini kerap terlihat di sejumlah daerah.
Layang-layang merupakan salah satu permainan tradisional yang sering dimainkan oleh anak-anak di tanah lapang.
Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan soal Penerbangan Balon Udara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), layang-layang adalah mainan yang terbuat dari kertas, berkerangka yang diterbangkan ke udara dengan memakai tali atau benang.
Bermain layang-layang tak hanya butuh tempat yang lapang, akan tetapi juga butuh tempat yang aman. Selain lapangan, terkadang sekitar bandara menjadi tempat yang pas. Namun hal itu tentu berbahaya.
Dilansir Antaranews, Rabu (8/7/2020), terdapat 5 laporan insiden layang-layang jatuh di area sisi udara Bandara Ngurah Rai, Bali selama Juni 2020.
Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) itu terjatuh di sejumlah titik antara lain area runway, taxiway, runway shoulder dan apron.
Baca juga: Virus Corona Disebut Menyebar Melalui Udara, Amankah Beraktivitas Outdoor?
Lantas mengapa permainan layang-layang dilarang di sekitar bandara?
Corporate Communication Senior Manager PT Angkasa Pura I Awaluddin mengatakan bermain layang-layang di bandara atau di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Lanjutnya, hal itu berbahaya karena ada kemungkinan layangan akan dapat tertabrak atau menabrak layangan tersebut.