Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan Keringanan UKT Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

Kompas.com - 05/06/2020, 16:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatakan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran uang kuliah tunggal UKT

Skema ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa selama pandemi virus corona saat ini. 

Keempat skema itu adalah penundaan pembayaran UKT, pembayaran secara dicicil, penurunan level UKT, dan beasiswa.

Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam melalui video yang diunggah pada akun Instagram kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19

Lalu bagaimana implementasinya di sejumlah perguruan tinggi?

Untuk mengetahuinya, Kompas.com menghubungi beberapa rektor untuk mengetahui implementasi skema pembayarann UKT di masing-masing PTN selama masa pandemi ini masih berlangsung.

UGM

Terkait skema pembayaran UKT seperti yang disampaikan kemendikbud, universitas yang berada di Yogyakarta ini masih akan menunggu Keputusan Rektor yang menunggu untuk ditandatangani.

"UGM segera mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Keringanan Pembayaran UKT. Draft Keputusan Rektor sudah ada, tinggal nunggu proses review untuk saya tanda tangani," kata Rektor UGM Panut Mulyono, saat dihubungi Jumat (5/6/2020).

Menurut Panut, keringanan ini akan diberikan kepada semua mahasiswa UGM, mulai dari program diploma, sarjana, profesi, hingga pascasarjana yang diterima pada tahun akademik 2019/2020 dan sebelumnya.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan keringanan ini adalah dengan melengkapi berkas yang diperlukan.

"Syarat pengajuan keringanan UKT adalah surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), slip gaji/surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemik Covid-19, dan surat pemutusan hubungan kerja atau bukti lainnya yang sah," jelas Panut.

Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Biaya UKT Selama Pandemi, Pengamat: Bebaskan Saja

Terakhir, dia mengatakan kebijakan keringanan ini akan segera dicabut dan dikembalikan seperti sediakala ketika situasi sudah pulih dan normal.

"Iya, jika kemampuan ekonomi orangtua sudah pulih kita kembalikan ke kondisi semula, jika mahasiswa belum lulus. Tetapi, semua itu berbasis data penghasilan orangtua," ujarnya.

UIN Sunan Kalijaga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Muncul Pemberitahuan 'Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp', Begini Cara Mengatasinya

Muncul Pemberitahuan "Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp", Begini Cara Mengatasinya

Tren
Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Tren
Madu atau Sirup Maple, Manakah yang Lebih Menyehatkan?

Madu atau Sirup Maple, Manakah yang Lebih Menyehatkan?

Tren
Studi Buktikan Mimpi Buruk Bisa Jadi Tanda Penyakit Kronis

Studi Buktikan Mimpi Buruk Bisa Jadi Tanda Penyakit Kronis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com