KOMPAS.com - Mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orangtua yang anaknya tengah berada di tingkat perguruan tinggi.
Selama masa pandemi ini, uang kuliah yang dikenal sebagai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).
"Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh PTN akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orangtua membayar bagi anaknya" tegas Nizam.
"Jadi tidak ada kenaikan UKT, dan orangtua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya," lanjut dia.
Baca juga: Kemendikbud: Putusan Soal UKT Tak Boleh Sebabkan Mahasiswa Tak Bisa Kuliah
Nizam juga menjelaskan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, untuk meringankan beban orangtua dalam melunasi kewajiban uang kuliah sang anak.
Pembayaran UKT bisa ditunda apabila orangtua dari mahasiswa memang terdamapak Covid-19 secara ekonomi.
Misalnya saat ini kehilangan pekerjaan, maka UKT bisa dibayar ketika nanti perekonomiannya kembali pulih.
"Yang saat ini PHK, mungkin nanti bekerja lagi. Nanti kalau sudah bekerja lagi bisa membayar UKT-nya," ujar Nizam.
Selain ditunda, agar tidak memberatkan pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara dicicil.
Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Biaya UKT Selama Pandemi, Pengamat: Bebaskan Saja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.