JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sejak awal April 2020 telah menyebutkan ada larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/PNS yang melakukan perjalanan ke luar daerah atau kegiatan mudik selama masa pandemi virus corona.
Surat edaran itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.
Baca juga: Pakar UGM: Akhir Pandemi Covid-19 Mundur bila Masyarakat Nekat Mudik
Aktivitas itu khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Dalam SE itu, ada 3 kategori PNS yang bisa mendapatkan sanksi ringan hingga sedang terkait larangan mudik ini.
Tiga kategori ASN yang akan mendapatkan sanksi adalah:
Kategori I
Kategori II
Kategori III
Baca juga: Nekat Mudik meski Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik dan Kena Sanksi
Paryono menjelaskan, mereka yang mudik mulai 30 Maret 2020 hanya mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan karena saat itu larangan mudik masih berupa imbauan.