Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Larangan Mudik, dari Larangan Terbang hingga Sanksi jika Melanggar

Kompas.com - 24/04/2020, 16:56 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2020. 

Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan aturan tersebut, larangan sarana transportasi ini berlaku mulai hari ini, 24 April 2020, hinggga 31 Mei 2020 mendatang. 

Baca juga: Nekat Mudik, Ribuan Unit Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19.

Melansir berbagai berita di Kompas.com, berikut adalah 6 fakta kebijakan larangan mudik yang berlaku saat ini:

Baca juga: Patuhi Larangan Mudik, Kapal Pelni Tidak Jual Tiket Penumpang hingga 8 Juni

6 fakta pemberlakuan larangan mudik 

1. Pesawat komersil dilarang angkut penumpang

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan bahwa kebijakan larangan mudik juga berlaku bagi moda transportasi udara.

Aturan larangan terbang diberlakukan ntuk perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter), mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Menurut Novie, aturan ini berlaku menyeluruh. Artinya, penerapan aturan tidak hanya dilakukan pada wilayah PSBB.

Baca juga: Covid-19, Larangan Terbang, dan Bangkrutnya Maskapai Penerbangan

Pengecualian aturan hanya diberlakukan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. 

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI dan WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Sementara itu, untuk operasional angkutan kargo, dapat digunakan pesawat konfigurasi penumpang di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, dan pangan. 

Baca juga: Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni

2. Sanksi pelanggar larangan mudik

Pemerintah juga akan menerapkan sanksi denda pada masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com