Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Adakah Sanksi untuk Perusahaan Tak Masuk Pengecualian yang Beroperasi?

Kompas.com - 10/04/2020, 14:43 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020.

Penerapan PSBB di DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya penanganan penyebaran dan penularan virus corona di Ibu Kota.

Dalam kurun waktu dua minggu selama penerapan PSBB, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.

Beberapa warganet di media sosial Twitter ada yang menanyakan, apakah perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian tetap beroperasi akan medapat sanksi atau tidak.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Cara PLN Amankan Pasokan Listrik

Salah satunya ditanyakan akun Twitter @amesiandy.

Pengguna Twitter lainnya, @gun_uchiha juga menanyakan hal sama yakni apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti PSBB jika tetap beroperasi.

Lalu, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian saat PSBB tetap buka?

Sanksi

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (10/4/2020), setiap pelanggar PSBB khususnya di DKI Jakarta, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020).

Anies menyebutkan, sanksi bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan," kata Anies.

Adapun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berbunyi:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Kemudian, pada Pasal 93 berbunyi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com