Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Adakah Sanksi untuk Perusahaan Tak Masuk Pengecualian yang Beroperasi?

Kompas.com - 10/04/2020, 14:43 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020.

Penerapan PSBB di DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya penanganan penyebaran dan penularan virus corona di Ibu Kota.

Dalam kurun waktu dua minggu selama penerapan PSBB, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.

Beberapa warganet di media sosial Twitter ada yang menanyakan, apakah perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian tetap beroperasi akan medapat sanksi atau tidak.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Cara PLN Amankan Pasokan Listrik

Salah satunya ditanyakan akun Twitter @amesiandy.

Pengguna Twitter lainnya, @gun_uchiha juga menanyakan hal sama yakni apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti PSBB jika tetap beroperasi.

Lalu, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian saat PSBB tetap buka?

Sanksi

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (10/4/2020), setiap pelanggar PSBB khususnya di DKI Jakarta, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020).

Anies menyebutkan, sanksi bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan," kata Anies.

Adapun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berbunyi:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Kemudian, pada Pasal 93 berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." 

Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).Tangkapan layar YouTube Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).

Selain itu, Anies menjelaskan, sanksi bagi pelanggar PSBB juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provins DKI Jakarta.

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies.

Baca juga: 5 Daerah di Jabar Ajukan PSBB, Bagaimana Sebaran Kasus Covid-19 di Sana?

4 jenis perkantoran dan 10 sektor usaha diizinkan

Anies mengatakan, hanya 4 jenis perkantoran dan 10 sektor usaha swasta yang masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Keempat jenis perkantoran tersebut adalah:

  • Kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta
  • Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Sektor dunia usaha

"Hanya 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi selama PSBB," ujar Anies.

Sebanyak 10 jenis sektor usaha swasta itu adalah:

  1. Sektor kesehatan.
  2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
  3. Sektor energi.
  4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.
  5. Sektor keuangan.
  6. Sektor logistik.
  7. Sektor konstruksi.
  8. Sektor industri strategis.
  9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
  10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.
Meski diperbolehkan beroperasi, pengusaha atau pimpinan juga wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja sebagai berikut :

  •  Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
  • Tempat kerja harus memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
  • Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.
  • Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.
  • Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
  • Mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.
  • Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
  • Melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.
  • Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan

Sumber: Kompas.com (Rindi Nuris Velarosdela, Ryana Aryadita Umasugi | Editor: Egidius Patnistik, Irfan Maullana) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arahan Anies Terkait PSBB DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com