Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Arahan Anies Terkait PSBB DKI Jakarta

Kompas.com - 08/04/2020, 19:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebab adanya wabah virus corona.

Aturan terkait PSBB akan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan sejumlah kebijakan menyusul status DKI Jakarta yang menerapkan PSBB tersebut.

Di antaranya mengatur tentang kegiatan belajar di rumah, tempat hiburan yang harus tutup hingga aturan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu dalam PSBB DKI Jakarta tersebut juga mengatur tentang operasional trasnportasi umum dan menyiapkan ketersediaan kebutuhan pokok bagi warga DKI Jakarta.

Selengkapnya terkait arahan Gubernur Anies Baswedan tentang PSBB DKI Jakarta bisa disimak dalam infografik berikut ini:

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arahan Anies Terkait PSBB DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com