Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta, Adakah Sanksi untuk Perusahaan Tak Masuk Pengecualian yang Beroperasi?

Penerapan PSBB di DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya penanganan penyebaran dan penularan virus corona di Ibu Kota.

Dalam kurun waktu dua minggu selama penerapan PSBB, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.

Beberapa warganet di media sosial Twitter ada yang menanyakan, apakah perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian tetap beroperasi akan medapat sanksi atau tidak.

Salah satunya ditanyakan akun Twitter @amesiandy.

Sanksi

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (10/4/2020), setiap pelanggar PSBB khususnya di DKI Jakarta, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020).

Anies menyebutkan, sanksi bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan," kata Anies.

Adapun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berbunyi:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Kemudian, pada Pasal 93 berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." 

Selain itu, Anies menjelaskan, sanksi bagi pelanggar PSBB juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provins DKI Jakarta.

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies.

4 jenis perkantoran dan 10 sektor usaha diizinkan

Anies mengatakan, hanya 4 jenis perkantoran dan 10 sektor usaha swasta yang masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Keempat jenis perkantoran tersebut adalah:

  • Kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta
  • Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Sektor dunia usaha

"Hanya 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi selama PSBB," ujar Anies.

Sebanyak 10 jenis sektor usaha swasta itu adalah:

Sumber: Kompas.com (Rindi Nuris Velarosdela, Ryana Aryadita Umasugi | Editor: Egidius Patnistik, Irfan Maullana) 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/144348865/psbb-jakarta-adakah-sanksi-untuk-perusahaan-tak-masuk-pengecualian-yang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke