Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Truk Melebihi Muatan Dilarang Lewat Tol Tanjung Priok-Bandung

Kompas.com - 08/03/2020, 13:51 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan pembatasan kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over loading (ODOL) untuk melintasi ruas jalan tol tertentu.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah dari penerapan kebijakan Indonesia Zero ODOL pada 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aksi penanganan ODOL di jalan tol ini akan dilaksanakan mulai Senin (9/3/2020) besok hingga 9 April 2020 mendatang.

Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup

Sejumlah instansi terkait dilibatkan dalam aksi ini.

"Rencananya mulai hari Senin (9/3/2020) mendatang dari kami (Kemenhub), Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer TNI, PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada akan mulai melakukan pengawasan dan melarang kendaraan truk ODOL untuk tidak melintasi Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung," kata Budi seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

Lebih lanjut, akan ada 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan guna penanganan ODOL ini.

Petugas dan alat timbang akan ditempatkan pada 13 lokasi.

"Dari 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan, untuk 13 lokasi lainnya akan dilakukan pengawasan over dimensi dan sosialisasi saja," katanya lagi.

Nantinya, lanjut dia, hasil temuan pengawasan tersebut apabila masih ditemukan pelanggar ODOL maka akan ditindak tegas dalam bentuk penilangan.

Baca juga: Viral Pengemudi Truk Dilarang Isi Solar oleh Satpam SPBU, Ini Penjelasan Pertamina

Diminta putar balik

Sementara itu, di beberapa lokasi, kendaraan akan diminta putar balik dan sebagian dikeluarkan di pintu tol terdekat.

Menurut Budi, selama aksi berlangsung, pengawasan dilakukan di rest area KM 57 A dan KM 62 B.

Hal tersebut dilakukan apabila terdapat kendaraan pelanggar ODOL yang sedang berada di rest area.

Adapun ke-13 lokasi yang akan ditempatkan petugas dan alat timbang tersebut yaitu:

1. Tanjung Priok (Plumpang)
2. Koja (Arah JORR)
3. Semper
4. Cakung
5. Rorotan
6. Cibitung
7. Cikarang Barat
8. Karawang Barat
9. Karawang Timur
10. Cikopo/Cikampek
11. Padalarang
12. Cileunyi
13. Kebun Bawang (Arah Bandara)

Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan setempat telah melakukan aksi penanganan ODOL di empat jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Keempatnya yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Gentong Tasikmalaya, dan UPPKB Tomo Sumedang yang diberlakukan sesuai dengan toleransi yang diberikan.

“Dengan dilakukan aksi penanganan ODOL ini, pemerintah berharap ke depannya program Indonesia Zero ODOL pada 2023 akan tercapai selain untuk fokus terhadap keselamatan berkendara juga dapat mengurangi dampak yang timbul diakibatkan kendaraan ODOL,” papar Budi.

Baca juga: Viral Pengemudi Truk Didenda Berlipat Ganda karena e-Toll Hilang, Bagaimana Aturannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com