Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Banjir, Benarkah PNS Bisa Cuti hingga 1 Bulan?

Kompas.com - 02/01/2020, 12:51 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hujan yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2019), menyebabkan banjir pada Rabu (1/1/2020) hingga Kamis (2/1/2020).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Andi Rahadian, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabodetabek yang terdampak banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.

Cuti karena alasan penting di antaranya karena beberapa alasan, seperti keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

Andi menyebutkan, lamanya cuti karena alasan penting ini dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.

"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).

Baca juga: Rel Masih Terendam Banjir, KA Bandara Soekarno-Hatta Belum Beroperasi

Meski bisa mengajukan cuti maksimal hingga 1 bulan karena alasan penting, lanjut Andi, ASN harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh instansinya.

"Kalau ada kepentingan dinas yang mendesak tetap dapat dipanggil kembali," ujar dia.

Secara terpisah, melalui keterangan tertulis, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengajuan cuti berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," kata Tjahjo, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/1/2020).

Dalam aturan ini, disebutkan beberapa jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti karena alasan penting.

PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," kata Tjahjo.

"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," lanjut dia.

Baca juga: Update Banjir Jakarta: Titik Pengungsian Korban Banjir di Jakarta

Banjir Jabodetabek

Hujan yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya sejak Selasa (31/12/2019) hingga Rabu (1/1/2020) menyebabkan banjir yang masih belum surut hingga hari ini, Kamis (2/2/2020) siang.

Ribuan warga harus mengungsi, bahkan banjir menimbulkan korban jiwa.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Kamis (2/1/2019), terdapat 16 orang meninggal dunia, dengan rincian

  • 8 orang DKI Jakarta
  • 1 orang Kota Bekasi
  • 3 orang Kota Depok
  • 1 orang Kota Bogor
  • 1 orang Kabupaten Bogor
  • 1 orang Kota Tangerang
  • 1 orang Tangaerang Selatan.

Informasi kontak bantuan evakuasi banjir dapat diikuti melalui berita berikut ini:

Catat, Ini Daftar Kontak Bantuan Evakuasi Banjir Jakarta, Bekasi, dan Sekitarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com