JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2016, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggagas kartu identitas anak.
Kartu identitas anak diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun.
Secara bertahap, gagasan ini dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia. Acuannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Bagaimana cara mengurus pembuatan kartu identitas anak? Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini: