KOMPAS.com - Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2020, sejumlah pelayanan termasuk perbankan dilakukan secara terbatas.
Terlebih Pemerintah telah menetapkan tanggal 24 Desember sebagai cuti hari bersama. Sementara 25 Desember dan 1 Januari dijadikan hari libur secara nasional.
Cuti bersama dan adanya libur nasional yang berdekatan, biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengambil libur panjang akhir tahun.
Beragam aktivitas perkantoran, termasuk lembaga perbankan pun banyak yang turut menutup pelayanannya.
Sejumlah bank pun masih membuka pelayanan khusus di libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Berikut Bank yang Tetap Membuka Layanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020
Lebih lengkapnya, simak infografik berikut ini!