Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Ombudsman: Diskriminasi CPNS 2019, Tak Terima Wanita Hamil dan LGBT

Kompas.com - 22/11/2019, 13:23 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ombudsman mengungkapkan temuan dan laporan yang diterima lembaganya terkait diskriminasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Laporan itu diterima melalui layanan pengaduan yang dibuka Ombudsman sejak Kamis (14/11/2019).

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan, dari layanan tersebut pihaknya mendapatkan laporan adanya diskriminasi pada syarat pelamar CPNS.

Syarat yang dianggap diskriminasi itu adalah, bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil, perilaku LGBT tidak diperbolehkan mendaftar sebagai ASN pada tahun ini.

Ninik menyebutkan, kebijakan tersebut tercantum dalam persyaratan peserta CPNS 2019 untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: LGBT Dilarang Jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu Diskriminasi

"Jadi itu kan ada di pengumuman rekrutmen Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kemhan itu membuat kualifikasi tidak menerima perempuan yang sedang hamil," ucap Ninik kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Menurut dia, kehamilan tidak boleh menjadi dasar untuk menghambat seseorang untuk mendaftar atau mengikuti CPNS 2019.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam pengumuman Nomor PENG/4/XI/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2019, memang ditemukan syarat tersebut.

Pada bagian persyaratan pelamar, ada Persyaratan Khusus Poin (f), yang menyebutkan, "Bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar dan seleksi".

Tangkapan layar persyaratan CPNS 2019 Kementerian Perdagangan yang tidak memperbolehkan wanita hamil melamar dan mendaftar CPNS.https://www.kemendag.go.id Tangkapan layar persyaratan CPNS 2019 Kementerian Perdagangan yang tidak memperbolehkan wanita hamil melamar dan mendaftar CPNS.

Setelah menemukan adanya persyaratan ini, Ombudsman berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan agar dapat menyampaikan tindakan diskriminasi ini pada rapat sidang kabinet terbatas.

Kejaksaan Agung

Diskriminasi CPNS 2019 juga diketahui terdapat pada persyaratan CPNS 2019 di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kejaksaan dan Kemendag melarang calon CPNS itu LGBT," ujar Ninik.

Berdasarkan laporan yang diterima Ninik, Kemendag telah meniadakan aturan tersebut.

Akan tetapi, Kejagung masih menerapkan aturan tersebut.

"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," kata Ninik.

Baca juga: Tertarik Jadi Dosen? CPNS 2019 Kemendikbud Buka 1.891 Formasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com