Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Ombudsman: Diskriminasi CPNS 2019, Tak Terima Wanita Hamil dan LGBT

Kompas.com - 22/11/2019, 13:23 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ombudsman mengungkapkan temuan dan laporan yang diterima lembaganya terkait diskriminasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Laporan itu diterima melalui layanan pengaduan yang dibuka Ombudsman sejak Kamis (14/11/2019).

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan, dari layanan tersebut pihaknya mendapatkan laporan adanya diskriminasi pada syarat pelamar CPNS.

Syarat yang dianggap diskriminasi itu adalah, bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil, perilaku LGBT tidak diperbolehkan mendaftar sebagai ASN pada tahun ini.

Ninik menyebutkan, kebijakan tersebut tercantum dalam persyaratan peserta CPNS 2019 untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: LGBT Dilarang Jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu Diskriminasi

"Jadi itu kan ada di pengumuman rekrutmen Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kemhan itu membuat kualifikasi tidak menerima perempuan yang sedang hamil," ucap Ninik kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Menurut dia, kehamilan tidak boleh menjadi dasar untuk menghambat seseorang untuk mendaftar atau mengikuti CPNS 2019.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam pengumuman Nomor PENG/4/XI/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2019, memang ditemukan syarat tersebut.

Pada bagian persyaratan pelamar, ada Persyaratan Khusus Poin (f), yang menyebutkan, "Bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar dan seleksi".

Tangkapan layar persyaratan CPNS 2019 Kementerian Perdagangan yang tidak memperbolehkan wanita hamil melamar dan mendaftar CPNS.https://www.kemendag.go.id Tangkapan layar persyaratan CPNS 2019 Kementerian Perdagangan yang tidak memperbolehkan wanita hamil melamar dan mendaftar CPNS.

Setelah menemukan adanya persyaratan ini, Ombudsman berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan agar dapat menyampaikan tindakan diskriminasi ini pada rapat sidang kabinet terbatas.

Kejaksaan Agung

Diskriminasi CPNS 2019 juga diketahui terdapat pada persyaratan CPNS 2019 di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kejaksaan dan Kemendag melarang calon CPNS itu LGBT," ujar Ninik.

Berdasarkan laporan yang diterima Ninik, Kemendag telah meniadakan aturan tersebut.

Akan tetapi, Kejagung masih menerapkan aturan tersebut.

"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," kata Ninik.

Baca juga: Tertarik Jadi Dosen? CPNS 2019 Kemendikbud Buka 1.891 Formasi

Saat ditelusuri, dilansir dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pada Persyaratan Khusus dari formasi umum, cumlaude, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan disabilitas ada pernyataan bahwa tidak menerima pelamar dengan kelainan perilaku (transgender).

Berikut bunyi lengkap poin tersebut:

"Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter".

Tangkapan layar persyaratan khusus CPNS 2019 Kejaksaan Agung.https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ Tangkapan layar persyaratan khusus CPNS 2019 Kejaksaan Agung.

Menurut Ninik, aturan ini juga mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.

Ia juga mempertanyakan bagaimana memastikan pelamar tersebut transgender secara teknis.

Ninik mengatakan, hal ini harus mendapatkan perhatian dari kementerian/lembaga yang masih menerapkan kebijakan ini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com