Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Dicopot karena Unggahan Istri soal Wiranto, Kapuspen: Tinggal Melaksanakan Saja

Kompas.com - 12/10/2019, 14:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Sisriadi angkat bicara terkait adanya pencopotan jabatan dan sanksi kurungan yang diberikan pada prajurit TNI di Surabaya dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Termasuk pelaporan istri prajurit TNI ke pihak kepolisian terkait unggahan mereka di media sosial yang dituding berkonten negatif soal kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Menurut dia, sanksi kepada sejumlah prajurit TNI tersebut merupakan tindakan disiplin yang bisa diberikan seketika itu juga apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dispamad melalui saluran mereka, itu namanya pemberian tindakan disiplin kepada suaminya, seperti pemberhentian jabatan,” kata Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/10/2019).

Tindakan kepada sejumlah anggota tersebut bisa diberikan dalam waktu yang cepat oleh masing-masing pimpinan tanpa harus melalui proses yang panjang sebagaimana hukum militer.

“Jadi gini, itu memang tindakan yang diberikan oleh Kasad memang sudah pimpinan yang paling tinggi. Ya sudah tinggal melaksanakan saja, atasannya sudah ngomong,” ujar Sisriadi menanggapi salah satu kasus yang menimpa seorang prajurit di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sisriadi menyebut tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut yang akan diterima oleh sang suami yang berstatus sebagai prajurit.

Namun lain ceritanya dengan sang istri yang bisa saja dikenai hukum sipil.

“Kalau itu enggak, karena dia kan tidak terlibat, prajuritnya tidak terlibat, istrinya yang terlibat, jadi istrinya yang dilanjutkan dengan tindak pidana sipil kan,” ujarnya.

Baca juga: Saat Musisi hingga Istri TNI Dilaporkan Polisi...

Tanggung jawab melekat

Kapuspen menjelaskan, dalam dunia militer memang terdapat tanggung jawab yang melekat pada setiap prajurit.

Mereka bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak, suami atau istrinya.

“Dalam peraturan disiplin militer, turut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh istrinya. Selain juga dia bertanggung jawab sama dirinya sendiri," jelas Sisriadi.

Bahkan tanggung jawab itu tidak hanya untuk hubungan keluarga, dalam militer, seorang atasan atau pimpinan juga bertanggung jawab atas anak buah atau anggotanya.

“Memang ada dalam kasus-kasus tertentu, seorang komandan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan bawahannya. Kan ada beberapa kasus yang atasan dicopot, karena dia tidak bisa mengendalikan anak buahnya,” ujar dia.

Sebelumnya, dua personel TNI AD di Kendari, Sulawesi Tenggara, yaitu Kolonel HS dan Sersan Z terkena sanksi akibat unggahan konten istri mereka di media sosial yang dinilai negatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Tren
2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

Tren
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui Pemiliknya

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com