HS merupakan Komandan Distrik Militer Kendari.
Kedua anggota TNI tersebut dicopot dari jabatannya.
Selain itu HS dan Z juga dikenai penahanan selama 14 hari.
Tidak hanya di Kendari, TNI Angkatan Udara juga mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.
Pencopotan Peltu YNS disebabkan karena sang istri FS, dituding menyebarkan opini negatif, fitnah dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Baca juga: Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.