Termasuk pelaporan istri prajurit TNI ke pihak kepolisian terkait unggahan mereka di media sosial yang dituding berkonten negatif soal kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Menurut dia, sanksi kepada sejumlah prajurit TNI tersebut merupakan tindakan disiplin yang bisa diberikan seketika itu juga apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dispamad melalui saluran mereka, itu namanya pemberian tindakan disiplin kepada suaminya, seperti pemberhentian jabatan,” kata Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/10/2019).
Tindakan kepada sejumlah anggota tersebut bisa diberikan dalam waktu yang cepat oleh masing-masing pimpinan tanpa harus melalui proses yang panjang sebagaimana hukum militer.
“Jadi gini, itu memang tindakan yang diberikan oleh Kasad memang sudah pimpinan yang paling tinggi. Ya sudah tinggal melaksanakan saja, atasannya sudah ngomong,” ujar Sisriadi menanggapi salah satu kasus yang menimpa seorang prajurit di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sisriadi menyebut tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut yang akan diterima oleh sang suami yang berstatus sebagai prajurit.
Namun lain ceritanya dengan sang istri yang bisa saja dikenai hukum sipil.
“Kalau itu enggak, karena dia kan tidak terlibat, prajuritnya tidak terlibat, istrinya yang terlibat, jadi istrinya yang dilanjutkan dengan tindak pidana sipil kan,” ujarnya.
Tanggung jawab melekat
Kapuspen menjelaskan, dalam dunia militer memang terdapat tanggung jawab yang melekat pada setiap prajurit.
Mereka bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak, suami atau istrinya.
“Dalam peraturan disiplin militer, turut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh istrinya. Selain juga dia bertanggung jawab sama dirinya sendiri," jelas Sisriadi.
Bahkan tanggung jawab itu tidak hanya untuk hubungan keluarga, dalam militer, seorang atasan atau pimpinan juga bertanggung jawab atas anak buah atau anggotanya.
“Memang ada dalam kasus-kasus tertentu, seorang komandan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan bawahannya. Kan ada beberapa kasus yang atasan dicopot, karena dia tidak bisa mengendalikan anak buahnya,” ujar dia.
Sebelumnya, dua personel TNI AD di Kendari, Sulawesi Tenggara, yaitu Kolonel HS dan Sersan Z terkena sanksi akibat unggahan konten istri mereka di media sosial yang dinilai negatif.
HS merupakan Komandan Distrik Militer Kendari.
Kedua anggota TNI tersebut dicopot dari jabatannya.
Selain itu HS dan Z juga dikenai penahanan selama 14 hari.
Tidak hanya di Kendari, TNI Angkatan Udara juga mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.
Pencopotan Peltu YNS disebabkan karena sang istri FS, dituding menyebarkan opini negatif, fitnah dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/12/141059365/prajurit-tni-dicopot-karena-unggahan-istri-soal-wiranto-kapuspen-tinggal