Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudahkah Anda Cek Kompensasi Listrik Padam dari PLN?

Kompas.com - 04/09/2019, 19:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa kompensasi pemadaman listrik yang mereka janjikan bisa dinikmati pelanggan per 1 September 2019.

Diketahui, sebagian pulau Jawa, khususnya Jabodetabek mengalami pemadaman listrik seharian pada Minggu (4/8/2019). Bahkan, beberapa daerah masih padam hingga keesokan harinya.

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi ini diberikan bagi pelanggan yang telah melakukan pembayaran listrik di bulan September untuk tagihan bulan Agustus 2019 bagi pelanggan pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Seharusnya Ikut Tanggung Kompensasi Blackout

Adapun bagi pelanggan prabayar, kompensasi yang diberikan berupa tambahan daya saat pembelian token.

Besaran kompensasi bisa dicek di laman resmi PLN. Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengeceknya:
1. Buka laman resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Baca juga: PLN Sudah Bayar Kompensasi Blackout Rp 840 Miliar ke Pelanggan

PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten 4 Agustus lalu.

PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

Kompensasi diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Baca juga: Cek Tagihan Listrik Anda, Apa Dana Kompensasi Pemadaman Sudah Masuk?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com