Viral, Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Bus, Kemnaker: Dapat Dikategorikan Pungli
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan