KOMPAS.com - Jepang secara resmi menduduki Indonesia pada 8 Maret 1942.
Salah satu tujuan Jepang menguasai Indonesia adalah untuk mendapatkan bahan baku guna memenuhi kebutuhan perangnya melawan pasukan Sekutu.
Pasalnya, pada saat itu Jepang telah mengobarkan Perang Pasifik atau Perang Asia Timur Raya melawan Sekutu.
Atas dasar itu, ciri khas sistem ekonomi yang dilakukan Jepang di Indonesia adalah sistem ekonomi yang bertujuan untuk kepentingan perang Jepang.
Sistem ekonomi tersebut bernama ekonomi perang. Bagaimana sistem ekonomi yang diterapkan Jepang di Indonesia?
Baca juga: Dampak Sistem Autarki yang Diterapkan Jepang terhadap Indonesia
Ekonomi perang adalah kebijakan suatu negara untuk mengerahkan semua kekuatan ekonominya untuk menopang keperluan perang.
Tujuan sistem ekonomi perang yang diterapkan Jepang di Indonesia adalah untuk memprioritaskan produksi barang dan jasa yang dapat memperkuat pertahanan Jepang dari serangan Sekutu.
Ciri khas sistem ekonomi yang diterapkan Jepang di Indonesia adalah pemusatan kegiatan ekonomi untuk kepentingan perang.
Seluruh potensi sumber daya alam dan bahan mentah digunakan untuk industri yang mendukung perlengkapan perang.
Jepang menyita seluruh hasil perkebunan, pabrik, bank, dan perusahaan penting.
Agar tujuannya tercapai, Jepang menerapkan sistem pengawasan dan pengendalian secara ketat, yang meliputi:
Baca juga: Penyebab Munculnya Gerakan Bawah Tanah Semasa Pendudukan Jepang
Aturan pengendalian tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang No. 322/1942 yang menyatakan bahwa Gunseikan (kepala militer) ditugaskan untuk mengawasi secara langsung perkebunan kopi, kina, karet, dan teh.
Pelanggaran terhadap kebijakan Jepang tersebut akan dihukum dengan sanksi yang berat.
Pabrik gula yang banyak dibangun pada masa pendudukan Belanda, dialihfungsikan sebagai pabrik senjata.
Akibat titik berat kebijakan difokuskan pada ekonomi dan industri perang, banyak lahan pertanian yang terbengkalai.