Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Pidato Penemuan Kembali Revolusi Kita

Kompas.com - 05/12/2023, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pidato "Penemuan Kembali Revolusi Kita" disampaikan oleh Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1959.

Dalam pidato ini, Presiden Soekarno menyerukan pembaharuan semangat revolusioner dan komitmen terhadap tujuan awal Revolusi Indonesia.

Presiden Soekarno menekankan perlunya revolusi sosial dan ekonomi untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Pidato ini mencerminkan visi Presiden Soekarno untuk Indonesia dan seruannya kepada rakyat agar tetap teguh dalam komitmen terhadap cita-cita revolusi.

Baca juga: Arti Penting Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Sejarah

Pidato "Penemuan Kembali Revolusi Kita" dikenal pula dengan sebutan Manipol USDEK.

Hal yang melatarbelakangi lahirnya pidato ini adalah kondisi Indonesia setelah pemilu 1955 yang masih belum menghasilkan apa-apa.

Persaingan antarpolitik masih terus terjadi dan kondisi ekonomi Indonesia juga sangat berantakan.

Melihat kendala itu, Kabinet Djuanda, Dewan Nasional, dan Angkatan Bersenjata (ABRI) memutuskan melakukan intervensi tanggal 22 April 1959.

Dalam intervensi ini Presiden Soekarno menyampaikan pidatonya selama dua setengah jam, yang mengusulkan agar Indonesia kembali ke UUD 1945.

Sayangnya, tiga bulan berselang, pada Juli 1959, kondisi Konstituante masih belum membaik.

Pada akhirnya, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno memutuskan membubarkan Konstituante dan mengumumkan Dekrit Presiden tentang berlakunya kembali UUD 1945.

Setelah itu, pada 17 Agustus 1959, Presiden Soekarno menyampaikan pidato "Penemuan Kembali Revolusi Kita".

Pidato itu merupakan penjelasan terkait pertanggungjawaban atas Dekrit 5 Juli 1959 dan merupakan kebijakan Presiden Soekarno pada umumnya dalam mencanangkan sistem demokrasi terpimpin.

Baca juga: Manipol USDEK: Latar Belakang dan Isinya

Isi

Isi pidato "Penemuan Kembali Revolusi Kita" terdiri dari empat intisari, yaitu:

  • UUD 1945
  • Sosialisme Indonesia
  • Demokrasi Terpimpin
  • Ekonomi Terpimpin

UUD 1945

UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com