Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Penumpasan G30S

Kompas.com - 03/10/2023, 10:00 WIB
Rebeca Bernike Etania,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah babak kelam dalam sejarah Indonesia terjadi ketika Pemerintah Indonesia mengambil keputusan drastis untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melancarkan operasi penumpasan yang cepat.

Operasi penumpasan G30S (Gerakan 30 September) dan PKI dilaksanakan secara sigap dan terkoordinasi sejak 1 Oktober 1965, sebelum surat keputusan presiden secara resmi dikeluarkan.

Lantas, apa dasar hukum penumpasan PKI dan bagaimana operasi itu dilaksanakan?

Baca juga: Sejarah Lubang Buaya, Info bagi Siswa Balajar Sejarah G-30-S PKI

Dasar hukum

Dasar hukum pembubaran PKI terdapat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966.

TAP MPRS itu menyebutkan bahwa PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Larangan juga mencakup setiap kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.

Alasan di balik pembubaran ini melibatkan pandangan bahwa paham komunisme/marxisme-leninisme bertentangan dengan Pancasila.

Meskipun keputusan ini secara formal diumumkan pada saat itu, proses pemberangusan PKI sebenarnya telah dimulai sejak 2 Oktober.

Pada tanggal tersebut, Presiden Soekarno memanggil pimpinan angkatan TNI ke Istana Bogor. Dalam pertemuan ini, Soekarno menetapkan dirinya sebagai pimpinan Angkatan Darat, dan Mayor Jenderal Soeharto ditugaskan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban terkait peristiwa G30S 1965.

Pengumuman pembentukan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) oleh Soeharto dilakukan melalui RRI pusat pada 3 Oktober 1965.

Puncak dari penumpasan PKI terjadi ketika Soeharto menerima Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno.

Berbekal Supersemar, Soeharto membubarkan dan melarang PKI, termasuk seluruh bagian yang terkait, dari tingkat daerah hingga nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden/Pangti ABRI/mandataris MPR/PBR No.1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966.

Dengan demikian, pembubaran PKI secara resmi terjadi seiring dengan pengumuman dan implementasi Supersemar pada Maret 1966.

Operasi penumpasan PKI

Operasi penumpasan PKI yang dianggap sebagai otak utama peristiwa G30S 1965 dilaksanakan secara cepat, bahkan sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden Soekarno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com