Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Prasasti Rukam dan Kaitannya dengan Candi Sojiwan

Kompas.com - 09/02/2023, 14:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Prasasti Rukam adalah salah satu peninggalan tertulis Kerajaan Mataram Kuno yang ditemukan di Temanggung, Jawa Tengah.

Prasasti ini berupa dua lempengan tembaga yang berukuran sama, yakni 43 x 23 cm.

Prasasti Rukam dibuat pada masa pemerintahan Sri Maharaja Rakai Watukura Dyah Balitung, raja Mataram Kuno periode 899-911.

Berikut ini isi Prasasti Rukam peninggalan Kerajaan Mataram Kuno.

Baca juga: Isi Prasasti Sirah Keting yang Ditemukan di Ponorogo

Isi Prasasti Rukam

Prasasti Rukam bertarikh 829 Saka atau 907 Masehi. Isinya ditulis menggunakan bahasa dan aksara Jawa Kuno.

Lempengan pertama prasasti ini berisi 28 baris tulisan, sementara lempengan kedua berisi 23 baris tulisan.

Isi Prasasti Rukam yang sangat panjang pada intinya menceritakan tentang ditetapkannya daerah sima.

Sima watantra atau bumi perdikan adalah daerah otonom di bawah kerajaan tertentu yang dibebaskan dari pajak kerajaan.

Berikut ini penggalan isi Prasasti Rukam yang menceritakan tentang penetapan sima atas perintah Sri Maharaja Rakai Watukura Dyah Balitung.

“…ketika perintah Sri Maharaja Rake Watukura Dyah Balitung Sri Dharmmodaya Mahasambhu turun kepada (rakryan) Mahamantri (I hino) Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya, (ia) memerintahkan agar desa Rukam yang termasuk wilayah kutagara atau negaraagung yang telah hancur oleh letusan gunung dijadikan daerah perdikan bagi nenek raja, yaitu Rakryan Sanjiwana. Dan (hasilnya) hendaknya dipersembahkan kepada dharmmanya (Rakryan Sanjiwana) di Limwung dan agar supaya membuat kamulan (di Rukam)."

Baca juga: Candi Sojiwan: Sejarah, Letak, dan Relief

Berdasarkan penggalan isi Prasasti Rukam tersebut diketahui bahwa raja mengeluarkan prasasti ini untuk menetapkan daerah sima bagi Desa Rukam tinggalan nenek raja, Rakryan Sanjiwana.

Warga Desa Rukam juga diberi kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung.

Perintah dari Sri Maharaja Rakai Watukura Dyah Balitung tersebut turun kepada pejabat yang bernama Rakryan Mahamantri Sri Daksottama.

Para peneliti mengaitkan isi prasasti ini dengan Candi Sojiwan yang terletak tidak jauh dari Kompleks Candi Prambanan.

Diduga, bangunan suci di Limwung yang dimaksud Prasasti Rukam adalah Candi Sojiwan.

Nenek Raja Dyah Balitung, yakni Rakryan Sanjiwana, diperkirakan sebagai nama lain dari Ratu Pramodhawardhani, permaisuri Rakai Pikatan yang memerintah Mataram Kuno pada pertengahan abad ke-9.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com