KOMPAS.com - UKM adalah singkatan dari usaha kecil menengah.
Sementara, di Indonesia, ada juga eksistensi usaha mikro kecil menengah alias UMKM.
Di Indonesia, UKM bercirikan usaha milik perseorangan maupun badan usaha dengan modal paling besar Rp 1 miliar belum termasuk tanah dan tempat usaha.
Kriteria ini ada termaktub di Peraturan Pemerintah Nomor 7/2021 sebagai bentuk turunan Undang-undang (UU) nomor Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Kemenkop-UKM Punya Waktu 2 Tahun untuk Bedakan Koperasi Close Loop dan Open Loop
UKM
Laman bahan literatur dari Kompas.com edisi 8 Februari 2023 menyebut bahwa UKM memerlukan banyak dukungan agar kian mandiri.
UKM hingga kini, menjadi pilar perekonomian di Indonesia yang terbilang tahan banting dari gejolak perekonomian lokal maupun global.
Muasal UKM di Indonesia memang dekat dengan naik turunnya kondisi perekonomian Tanah Air.
Telusuran riwayat menunjukkan UKM di Indonesia muncul ke permukaan lantaran dampak resesi ekonomi di era 1997.
Momentum resesi ekonomi Indonesia, salah satu penandanya adalah jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998.
Rezim Orde Baru sudah 32 tahun berkuasa sejak 1998.
Kebangkitan UKM tanpa banyak mendapat perhatian khalayak menunjukkan pertumbuhan pesat.
Catatan termutakhir menunjukkan saat ini ada 65 juta lebih UKM di Indonesia.
Rata-rata, 61 persen dari produk domestik bruto (PDB) adalah sumbangan dari UKM.
Lagi pula, Indonesia memiliki pertumbuhan dan nilai ekonomi internet (digital) tertinggi di Asia Tenggara, saat ini.