KOMPAS.com - Sistem sewa tanah diberlakukan pada masa Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles.
Ketika Inggris menguasai Indonesia pada 1811, Gubernur Jenderal Lord Minto yang berkedudukan di India menyerahkan kekuasaan kepada Raffles.
Salah satu kebijakan Raffles di Indonesia yang terkenal adalah sistem sewa tanah atau landrent system.
Namun, sistem sewa tanah Raffles dianggap gagal diterapkan di Indonesia.
Mengapa kebijakan landrent yang diterapkan Raffles di Indonesia mengalami kegagalan?
Baca juga: Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya
Dalam sistem sewa tanah, pemerintah dianggap sebagai satu-satunya pemilik tanah yang sah.
Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila rakyat menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolahnya.
Berikut ini ketentuan sistem sewa tanah pada masa Raffles.
Sistem sewa tanah diberlakukan terhadap daerah-daerah di Pulau Jawa, kecuali Batavia dan Parahyangan.
Pasalnya, Batavia umumnya telah menjadi milik swasta, sementara Parahyangan merupakan daerah wajib tanaman kopi yang menguntungkan pemerintah.
Baca juga: Perbedaan Land Rent System dengan Cultuurstelsel
Pelaksanaan sistem sewa tanah diharapkan dapat lebih mengembangkan sistem ekonomi di Hindia Belanda.
Namun, sistem sewa tanah dianggap memiliki banyak kelemahan dan gagal diterapkan di Indonesia.
Bahkan pemerintah Inggris tidak mendapatkan keuntungan berarti, sementara rakyat tetap menderita.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan sistem sewa tanah mengalami kegagalan.