KOMPAS.com - Rumusan tentang batasan perairan Indonesia dituangkan dalam sebuah deklarasi yang disebut Deklarasi Djuanda.
Deklarasi yang menjadi cikal bakal lahirnya konsep wawasan Nusantara ini dikeluarkan pada 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawidjaja, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia.
Deklarasi Djuanda merupakan perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
Lantas, apa latar belakang dikeluarkannya Deklarasi Djuanda?
Baca juga: Deklarasi Djuanda: Isi, Tujuan, dan Dampaknya
Latar belakang dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 adalah Indonesia ingin laut-laut antarpulau menjadi wilayah teritorial sehingga seluruh wilayahnya dalam satu kesatuan yang bernama Kepulauan Indonesia.
Sebelum lahirnya Deklarasi Djuanda, batas wilayah laut Indonesia masih mengikuti ketentuan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Ordonansi Lingkungan Maritim dan Teritorial Laut atau Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939.
Dalam peraturan itu, lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia.
Konsekuensi dari peraturan itu adalah terdapat lau-laut bebas atau laut internasional yang dapat membahayakan kepentingan Indonesia sebagai negara kesatuan.
Sebagai contoh, di antara Pulau Jawa dan Kalimantan, terdapat laut internasional karena Ordonansi 1939 menyatakan bahwa wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah pantai di masing-masing pulau.
Baca juga: Penyebab Jatuhnya Kabinet Djuanda
Pemerintah Indonesia menyadari perlunya untuk mengamankan wilayah negara menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan keputusan yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Dalam Deklarasi Djuanda, pemerintah menetapkan lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil.
Lebar tersebut diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik terluar wilayah NKRI.
Dengan kata lain, segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah RI, adalah bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan NKRI.
Deklarasi Djuanda membuat wilayah Indonesia semakin luas. Lebih penting lagi, dengan deklarasi ini, Indonesia mampu menyatukan seluruh wilayahnya dalam satu kesatuan dan memantapkan kedudukan sebagai negara kepulauan.
Baca juga: Djuanda Kartawijaya: Pendidikan, Karier Politik, dan Perannya
Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, terdapat beberapa pertimbangan yang mendorong Pemerintah RI mengeluarkan Deklarasi Djuanda, yaitu:
Referensi: